Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online

Cara Mudah Lapor Pajak Secara Online

omndo.com - Direktorat Jenderal Pajak memberikan beberapa pilihan bagi wajib pajak yang ingin melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, salah satunya adalah secara online melalui fitur E-filing. E-filing sendiri merupakan sara pelaporan SPT secara online dan realtime melalui internet  di situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Selain dapat melakukan pelaporan SPT tahun secara online di situs djponline.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak yaitu:
  • www.spt.co.id 
  • www.pajakku.com
  • www.eform.bri.co.id
  • www.online-pajak.com
Pelaporan SPT secara online memudahkan anda karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Namun, bagi anda yang belum pernah melaporkan pajak secara online, berikut tahapan yang harus dilakukan.

Namun pada artikel kali ini, omndo.com akan memberikan tutorial bagaimana lapor SPT tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id

Sebelum anda mengajukan pelaporan SPT secara online, ada dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu. Dokumen tersebut antara lain:
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan
Setelah dokumen tersebut lengkap, berikut tahapan yang harus anda lakukan:
  1. Wajib pajak wajib memiliki email dan nomor telepon yang aktif.
  2. Permintaan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification) yang digunakan untuk mengaktivasi akun e-filing dapat dilakukan dengan mendatangi kantor KPP terdekat di daerah anda. Siapkan fotocopy KTP dan NPWP pada saat melakukan pendaftaran EFIN.
  3. Kunjungi dan daftar di situs djponline.pajak.go.id. Yang dibutuhkan saat mendaftar di situs DJPonline adalah nomor NPWP dan EFIN. 
  4. Setelah mengisi data tersebut, klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya yaitu aktivasi akun.
  5. Setelah akun diaktivasi melalui email, login kembali di situs djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP dan password DJPonline yang telah dibuat.
  6. Pilih menu e-filing, pilih buat SPT, pilih jawaban dan isikan formulir sesuai dengan data sebenarnya.
  7. Setelah data-data telah diisi dengan lengkap, klik persetujuan, lalu buka email kembali untuk mengambil kode verifikasi. 
  8. Copy kode verifikasi tersebut, kemudian masukkan ke kolom kode pengiriman dan klik 'Kirim SPT'.
  9. Buka email dan pastikan Anda sudah menerima Tanda Terima Elektronik SPT Tahunan. Silakan cetak dan disimpan.
Bukti Penerimaan Pelaporan SPT secara Online
Catatan: Jangan lupa untuk menyimpan: NPWP, nomor EFIN, alamat email dan password, serta password DJP online yang akan digunakan untuk melaporkan SPT ditahun berikutnya.

Apabila menemukan error pada saat penggunaan E-Filing, dapat mengecek laman Frequently Asked Questions untuk menemukan informasi serta cara penanganannya.

Baca Juga: Cara Daftar dan Aktivasi Mobile Banking BCA
Demikian artikel singkat terkait Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online, semoga bisa membantu memudahkan anda dalam pelaporan pajak tahunan. Apabila penjelasan pada blog ini dirasa kurang, anda bisa meminta bantuan customer service Dirjen Pajak melalui Kring Pajak di nomor 1-500-200. 

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Secara Online"